Wakos Reza Gautama
Selasa, 31 Maret 2026 | 10:41 WIB
Walikota Banjar, Sudarsono, merespon rencana pemerintah pusat yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. [pemkot banjar]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Banjar harus memangkas belanja pegawai dari 63% menjadi 30% sesuai UU 1/2022 paling lambat tahun 2027.
  • Strategi Pemkot Banjar meliputi restrukturisasi OPD dari 25 menjadi 17 atau 20, serta merger sekolah minim siswa.
  • Walikota Sudarsono melobi pusat agar APBN menanggung 50% gaji PPPK, menghindari PHK massal sebagai pilihan terakhir.

SuaraJabar.id - Sebuah bom waktu fiskal sedang berdetak di meja Pemerintah Kota Banjar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, per tahun 2027 mendatang, seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib membatasi belanja pegawai maksimal di angka 30 persen dari APBD.

Masalahnya, bagi Kota Banjar, angka itu bukan sekadar tantangan, itu adalah "pendakian terjal". Saat ini, porsi belanja pegawai di kota ini masih bertengger di angka 63 persen. Artinya, lebih dari separuh isi kantong daerah habis hanya untuk membayar gaji.

Di tengah bayang-bayang kebijakan ini, keresahan mulai menyelinap di benak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertanyaan besar pun muncul. Apakah efisiensi ini akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal?

Menanggapi kegelisahan tersebut, Walikota Banjar, Sudarsono, akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas namun penuh kehati-hatian, ia menegaskan bahwa opsi merumahkan pegawai adalah langkah terakhir yang sangat ingin ia hindari.

“Kita berupaya bagaimana caranya supaya amanat undang-undang itu minimal kita bisa mendekati ke 30 persen,” ujar Sudarsono saat ditemui awak media, Senin (30/3/2026).

Lantas, bagaimana caranya memangkas 33 persen beban anggaran tanpa harus memecat orang? Sudarsono rupanya sudah menyiapkan "operasi bedah" birokrasi yang cukup radikal.

Strategi pertama adalah restrukturisasi besar-besaran. Walikota berencana memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari yang saat ini berjumlah 25 dinas, akan diperamping menjadi hanya 17 atau 20 OPD saja. Tidak hanya itu, dunia pendidikan pun akan terdampak lewat skema merger atau penggabungan sekolah-sekolah yang jumlah siswanya minim demi menyeimbangkan rasio guru dan murid.

Baca Juga: Misteri Gunung Guntur: Sempat Hilang, Remaja Garut Ditemukan Tanpa Busana di Desa Tetangga

“Upaya ini kita lakukan dulu, kita hitung berapa persen dampaknya bagi efisiensi belanja pegawai,” imbuhnya.

Namun, ia sadar beban ini tak bisa dipanggul sendiri oleh daerah. Sudarsono menaruh harapan besar pada kebijakan pemerintah pusat.

Ia sedang melobi agar setidaknya 50 persen beban gaji PPPK ditarik menjadi tanggung jawab APBN, terutama untuk sektor-sektor krusial.

“Sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas. Kami berharap pusat bisa menanggung penuh gaji PPPK di luar dua sektor itu, sehingga keuangan daerah kembali sehat tanpa melanggar undang-undang,” harapnya.

Risiko dari kegagalan ini memang tidak main-main. Jika Kota Banjar bersikukuh di atas angka 30 persen, pemerintah pusat mengancam akan memotong Dana Alokasi Umum (DAU), napas utama pembangunan daerah.

Meski terjepit di antara aturan yang kaku dan nasib kemanusiaan, Sudarsono berjanji tidak akan gegabah. Baginya, PPPK bukan sekadar angka di atas kertas APBD, melainkan penggerak roda pelayanan publik.

Load More