- Sebanyak 400 pelaku usaha di Kota Banjar menggunakan air tanah, namun hanya 30 pengusaha yang mengajukan izin resmi.
- DPMPTSP Kota Banjar mencatat minimnya kepatuhan perizinan air tanah hingga batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026.
- Pemerintah daerah mengimbau pengusaha segera mengurus legalitas guna menghindari potensi sanksi dari Kementerian ESDM sesuai peraturan pusat.
SuaraJabar.id - Air tanah ibarat "emas cair" bagi para pelaku usaha di Kota Banjar. Dari hotel, industri, hingga usaha komersial lainnya, ribuan liter air disedot setiap harinya dari perut bumi Tatar Galuh.
Namun, di balik derasnya aliran air tersebut, tersimpan sebuah kenyataan pahit. Mayoritas pengusaha di kota ini ternyata masih "ogah" mengurus legalitas.
Data terbaru dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar menyajikan angka yang mencolok sekaligus mengkhawatirkan.
Hingga batas akhir waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2026 kemarin, gairah pelaku usaha untuk melegalkan penggunaan air tanah mereka masih sangat loyo.
Angkanya sungguh kontras. Jika menilik sistem Online Single Submission (OSS), setidaknya ada sekitar 400 pelaku usaha di Kota Banjar yang terdeteksi memanfaatkan air tanah untuk operasional bisnis mereka. Namun, realitanya? Hanya segelintir yang benar-benar peduli pada aturan main.
“Tadi terdata baru sekitar 15 sampai 30 pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan legalitas IPAT (Izin Penggunaan Air Tanah),” ungkap Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Bily Bertha, Rabu (1/4/2026).
Artinya, ada lebih dari 370 pelaku usaha yang hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi. Padahal, Wali Kota Banjar sudah menebar "warning" melalui Surat Edaran sejak 12 Januari 2026 lalu, yang mewajibkan seluruh pengusaha segera membereskan administrasi IPAT demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi para pengusaha yang masih "membandel", kini mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi. Meskipun pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah, "tongkat komando" perizinan dan sanksi sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bily Bertha menegaskan, posisi DPMPTSP saat ini adalah sebagai jembatan agar para pelaku usaha tidak terjepit masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, izin ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: ASN Ciamis Siap-Siap WFH atau Genjot Sepeda di Hari Jumat demi Hemat BBM
“Bagi yang belum mengajukan legalitas, apakah akan langsung dikenakan sanksi? Kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Tugas kami adalah membantu menyampaikan aturan, agar saat ada inspeksi lapangan dari pusat, mereka tidak kena sanksi,” tegas Bily.
Artikel ini telah ditayangkan di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Baru 30 Pelaku Usaha Air Tanah di Kota Banjar Urus Perizinan, Bakal Kena Sanksi?"
Berita Terkait
-
ASN Ciamis Siap-Siap WFH atau Genjot Sepeda di Hari Jumat demi Hemat BBM
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Dua Perahu Karet Sisir Jalur Maut: Jejak Aris Masih Nihil Setelah Truknya Terjun ke Sungai Citanduy
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar
-
Inisiatif Berbasis Alam Ronny Lukito: Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan dari Bandung Barat - Bogor