Andi Ahmad S
Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB
Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam rentang waktu April hingga Mei 2026 [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi mengungkap 72 kasus narkotika dan menangkap 80 tersangka sepanjang periode April hingga Mei 2026.
  • Petugas mengamankan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras bernilai total sekitar Rp750 juta dari para tersangka.
  • Pemberantasan narkoba ini berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa dari penyalahgunaan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Dan juga ada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana ancaman pidananya dari mulai seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.

Kontributor : Rahman

Load More