Andi Ahmad S
Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB
Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam rentang waktu April hingga Mei 2026 [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi mengungkap 72 kasus narkotika dan menangkap 80 tersangka sepanjang periode April hingga Mei 2026.
  • Petugas mengamankan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras bernilai total sekitar Rp750 juta dari para tersangka.
  • Pemberantasan narkoba ini berhasil menyelamatkan 150.000 jiwa dari penyalahgunaan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Cimahi.

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam rentang waktu April hingga Mei 2026.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan dari April hingga Mei, pihaknya mengungkap sebanyak 72 kasus dan menangkap 80 tersangka dari beberapa wilayah dan dua di antaranya merupakan residivis.

"Di mana dari 80 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah residivis atau yang pernah dilakukan penangkapan dan tertangkap kembali," kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan berbagai jenis barang bukti di antaranya sabu seberat 458,77 gram, ganja 236,06 gram, tembakau sintetis (sinte) 1.401 gram.

Kemudian, cairan sinte 266 ml, bibit sinte 5,57 gram, psikotropika 356 butir, ekstasi sebanyak 5 butir, obat keras terbatas (OKT) 3.860 butir.

"Di mana dari barang bukti yang barusan kami sampaikan itu kurang lebih bila dirupiahkan mencapai angka Rp750 juta. Dan Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menyelamatkan sedikitnya ada 150.000 jiwa," jelasnya.

Dari 72 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar dua bulan tersebut, Polres Cimahi membagi dalam lima golongan atau kategori.

"Kemudian perlu kami sampaikan, dari 72 kasus atau 80 tersangka, terbagi menjadi lima golongan atau lima kategori, satu sabu 29 kasus dengan 25 tersangka, kedua ganja 6 kasus dengan 7 tersangka," ucapnya.

"Ketiga tembakau sintetis 28 kasus dengan 29 tersangka, keempa kasus psikotropika 1 kasus dengan 1 tersangka dan kelima OKT 10 kasus dengan 12 tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba

Niko mengatakan, dalam lima golongan atau kategori tersebut kasus sabu mendominasi, sehingga hal itu menjadi perhatian serius Polres Cimahi.

"Dalam kurun waktu April dan Mei saat ini, masih diwarnai dengan kasus sabu yang masih banyak dilakukan penangkapan, sehingga masih terus dilakukan upaya tindakan terus," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Niko mengatakan ada kasus menonjol di antaranya home industry tembakau sintetis, kemudian pengungkapan Satpam yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis.

"Di mana Satpam yang masih aktif di salah satu hotel di Kota Bandung yang sebagai bandar, dia menjual dan dia juga COD di pos Satpam tempat kerjanya," ujarnya.

"Kemudian pengungkapan terhadap peredaran sabu yang mana dia mencoba mengelabui dengan menyembunyikan sabunya di tumpukan-tumpukan beras seperti ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan sejumlah Pasal di antaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More