- Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.
- Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional beserta pihak swasta.
- Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta mendalami dugaan jual beli proyek pengadaan.
"Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan," katanya.
Penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para tersangka. Sedangkan untuk saksi, hingga kini sudah lebih dari 20 orang dimintai keterangan.
Untuk nilai kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan penyidik.
Syarief juga membantah adanya narasi yang menyebut penyidik kebingungan menetapkan status tersangka Sony Sanjaya usai mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti.
"Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait permohonan JC tersangka Sony Sonjaya, Syarief mengatakan pihaknya sedang meneliti dan mempelajari permohonan tersebut terutama apa keterangan dan alat bukti yang akan diberikan oleh tersangka.
"Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini," katanya.
Dia melanjutkan, "Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," lanjut dia.
Baca Juga: 3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana
Dari keterangan itu, ujarnya lagi, penyidik dapat menentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar, atau kewenangan untuk melaksanakan tindakan yang dilakukan tersangka berada di mana.
"Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief. [Antara]
Berita Terkait
-
3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana
-
Drama Jemput Paksa Petinggi BGN: Dadan Diciduk di Bogor, Satu Tersangka Sembunyi di Hotel
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid
-
Tim K9 Mabes Polri Diterjunkan Kepung Hutan Jasinga Bogor
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo KPR, KKB, dan Travel Fair dalam Satu Event