- Fahira Idris mengutuk keras kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung selama tiga tahun terakhir.
- Fahira mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap pelaku dan menerapkan pasal berlapis guna menjamin hukuman yang sangat berat.
- Negara diminta memberikan pemulihan medis, perlindungan korban, serta pengawasan independen untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan ekstrem tersebut.
SuaraJabar.id - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan, Fahira Idris, mengutuk keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan di Bandung.
Fahira menegaskan bahwa kasus yang berlangsung selama hampir tiga tahun ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa keji.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026), Fahira mendesak agar penegak hukum tidak menyederhanakan perkara ini sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus diusut secara menyeluruh dengan perspektif perlindungan korban.
“Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegas Fahira Idris.
7 Langkah Mendesak Penanganan Kasus Penyekapan Bandung
Sebagai upaya memastikan keadilan bagi korban, Fahira Idris memaparkan tujuh langkah strategis yang harus segera diambil oleh seluruh pemangku kepentingan:
1. Kejar dan Tangkap Terduga Pelaku Segera
Fahira meminta Polda Jawa Barat menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas utama.
Keberadaan pelaku yang masih bebas dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, hingga memberikan rasa tidak aman bagi keluarga korban.
2. Penerapan Pasal Berlapis.
Baca Juga: Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
Penyidikan tidak boleh terpaku pada satu pasal saja. Fahira mendorong penggunaan pasal berlapis yang mencakup perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, hingga penguasaan dokumen pribadi.
“Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) wajib digunakan untuk memperkuat jeratan hukum,” ujarnya.
3. Koordinasi Intensif Kejaksaan dan Penyidik
Fahira mendesak kejaksaan mengawal perkara sejak dini agar dakwaan yang disusun komprehensif. Tuntutan jaksa harus mencerminkan beratnya penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun.
4. Persidangan Berperspektif Korban
Pengadilan harus menjamin martabat korban tetap terjaga selama proses hukum. “Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai,” tegas Fahira.
Berita Terkait
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku