Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada Jumat (19/6/2026).
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu.
  • Hakim menilai tindakan kejam tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang melanggar hukum pidana serta undang-undang perlindungan anak.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban meninggal dunia, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan. [Antara].

Load More