Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekeluarga atas nama Priyo Bagus Setiawan (tengah) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada Jumat (19/6/2026).
  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu.
  • Hakim menilai tindakan kejam tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang melanggar hukum pidana serta undang-undang perlindungan anak.

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Priyo Bagus Setiawan, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota keluarga sekaligus.

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026), hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini diambil setelah melalui rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik karena tingkat kekejaman tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa dinilai terlibat aktif dalam aksi penghilangan nyawa yang telah direncanakan dengan matang.

“Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Wimmy D. Simarmata.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim menjelaskan unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena sejak 24 Agustus 2025 terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyepakati pembunuhan untuk menguasai harta benda para korban.

Menurut majelis hakim, rentang waktu selama lima hari sebelum pelaksanaan dimanfaatkan terdakwa untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, dan menyiapkan rangkaian kejahatan.

Baca Juga: Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang erat antara Priyo dan Ririn sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air sebagai bagian dari pelaksanaan pembunuhan.

"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis di masyarakat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, serta mencederai nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Load More