- Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR, di wilayah Bandung, Jawa Barat.
- Polda Jabar menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah gelar perkara.
- Tersangka yang merupakan residivis ini terancam hukuman akumulatif maksimal 36 tahun penjara atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
SuaraJabar.id - Taufik Hidayat (TH) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Bandung, terancam hukuman berat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Taufik Hidayat dijerat tiga pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hendra menjelaskan, penambahan pasal dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 3 Juli 2026. Hasilnya kepolisian menambah jeratan pasal bagi Taufik Hidayat.
"Bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," kata Hendra, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut Hendra mengatakan, sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.
Taufik Hidayat juta dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hendra mengatakan, Taufik Hidayat merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. Hal itu dinilai dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan nanti.
"Demikian juga kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan kepada yang bersangkutan yaitu tentang pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 yaitu tentang TPKS," ujarnya.
"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," jelasnya.
Baca Juga: Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
Dari akumulatif seluruh ancaman pidana dari pasal-pasal yang dijerat kepada tersangka, ancaman hukuman penjara terhadap Taufik Hidayat mencapai 36 tahun.
"Jadi untuk total keseluruhan apabila kita akumulasi ya, dari kita berharap bahwa jejaring konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, ada 8 tahun, ada yang 9 tahun, ada yang 12 tahun, kita maksimalkan menjadi 12 tahun," ucapnya.
"Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12 dikali 3, berarti 36 tahun penjara," ungkapnya.
Meski demikian, akumulatif ancaman pidana itu hanya merupakan simulasi berdasarkan konstruksi hukum yang disusun penyidik.
"Selanjutnya kami akan memperjuangkan seluruh unsur pasal tersebut kepada jaksa penuntut umum dan berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya," jelasnya.
Kontributor : Rahman
Tag
Berita Terkait
-
Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
-
Taufik Hidayat Kencan di Hotel Saat Korban YTR Masih Disekap di Kosan Bandung
-
Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka
-
Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja
-
Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI
-
BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas
-
Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu