- Pemkot Bandung mengusut penebangan sepuluh pohon di Jalan Riau sejak 29 Juni 2026 yang kini berstatus pidana.
- Penyelidikan melibatkan PPNS, Gakkum KLH, dan kepolisian karena berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup.
- Pemerintah memeriksa perizinan usaha terkait dan menyiapkan rehabilitasi kawasan menggunakan pohon berukuran besar.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusut kasus dugaan penebangan sebanyak 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung.
Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Bandung tak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, namun juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan dari penyelidikan sejak 29 Juni 2026, Satpol PP telah menemukan adanya perkembangan signifikan.
Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) menurut Farhan, kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.
"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat," kata Farhan, Senin (3/8/2026).
"Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya menambahkan.
Farhan menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, namun berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan demikian proses penyelidikan kasus penebangan pohon ini, kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," ungkapnya.
Farhan menuturkan, berdasarkan laporan awal yang diterimanya dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan.
"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujarnya.
Saat ini, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait masih memeriksa seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan tersebut meliputi beberapa perizinan di antaranya izin usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.
Berita Terkait
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI