- Polrestabes Bandung menyelidiki dugaan penebangan ilegal sepuluh pohon tua di Jalan Riau pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tindakan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan berpotensi diproses pidana.
- Kepolisian belum menerima laporan resmi, namun terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur perusakan.
SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin.
Penyidik kini mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus penebangan pohon sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengamuk saat sidak di lokasi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polsek setempat dengan menelusuri kronologi serta dasar hukum penebangan pohon yang menjadi sorotan publik tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton di Bandung, Rabu (5/8/2026).
Anton menjelaskan hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang diduga dirugikan. Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, penebangan pohon yang berada di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila dilakukan tanpa kewenangan atau melanggar ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Farhan menduga penebangan dilakukan untuk membuka atau memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.
Baca Juga: Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
Menurutnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polrestabes Bandung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Buddhayana Run 2026 Buktikan Olahraga Jadi Ruang Kebersamaan
-
Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Emas Ilegal PT SPEM, Berkas Tiga Tersangka P-21
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!