- Polrestabes Bandung menyelidiki dugaan penebangan ilegal sepuluh pohon tua di Jalan Riau pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tindakan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan berpotensi diproses pidana.
- Kepolisian belum menerima laporan resmi, namun terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur perusakan.
SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin.
Penyidik kini mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus penebangan pohon sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengamuk saat sidak di lokasi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polsek setempat dengan menelusuri kronologi serta dasar hukum penebangan pohon yang menjadi sorotan publik tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton di Bandung, Rabu (5/8/2026).
Anton menjelaskan hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang diduga dirugikan. Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, penebangan pohon yang berada di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila dilakukan tanpa kewenangan atau melanggar ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Farhan menduga penebangan dilakukan untuk membuka atau memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.
Baca Juga: Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
Menurutnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polrestabes Bandung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih