Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Sejumlah barang bukti kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol. [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan opioid yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter.
  • Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan kantuk, mual, ketergantungan, gangguan fungsi otak, hingga kejang.
  • Masyarakat dilarang mengonsumsi Tramadol secara ilegal guna mencegah risiko overdosis yang mengancam jiwa.

6. Menekan Sistem Pernapasan

Pada dosis tinggi, Tramadol dapat memperlambat bahkan menekan fungsi pernapasan. Kondisi ini merupakan keadaan darurat medis karena dapat mengancam jiwa apabila tidak segera ditangani.

7. Berpotensi Menyebabkan Overdosis

Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan overdosis dengan gejala seperti sulit bernapas, denyut nadi melemah, penurunan kesadaran, bibir membiru, hingga koma. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan medis secepat mungkin.

Gunakan Sesuai Resep Dokter

Tramadol merupakan obat yang bermanfaat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat apabila digunakan sesuai indikasi medis. Namun penggunaan tanpa resep, melebihi dosis yang dianjurkan, atau dikombinasikan dengan alkohol maupun obat terlarang dapat meningkatkan risiko efek samping serius.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli maupun mengonsumsi Tramadol secara ilegal. Jika mengalami nyeri yang membutuhkan pengobatan, konsultasikan dengan tenaga kesehatan agar mendapatkan terapi yang tepat dan aman.

Load More