Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset dengan estimasi nilai mencapai Rp425 miliar dalam penanganan perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). [Dok Bareskrim]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp425 miliar untuk memulihkan kerugian ribuan korban PT Dana Syariah Indonesia.
  • Penyidikan dugaan proyek fiktif dari 2018 hingga 2025 ini telah menghasilkan empat berkas perkara dengan beberapa tersangka.
  • Sebagian berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Juni dan Agustus 2026.

Adapun penyidikan terhadap tersangka FH masih berlangsung. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 35 saksi.

Dengan pelimpahan tersangka AS dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Ribuan Korban Masih Menunggu Pemulihan

Ade Safri mengatakan penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses asset recovery, terutama karena jumlah korban yang terverifikasi mencapai ribuan orang.

Polisi berharap aset yang telah ditelusuri dan diamankan dapat mendukung proses pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” tegas Ade Safri.

Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh harta yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Load More