Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB
Imigrasi Cirebon saat membawa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JF untuk dideportasi di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Imigrasi Cirebon.
Baca 10 detik
  • Kantor Imigrasi Cirebon mendeportasi warga Australia berinisial JF di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.
  • Penindakan dilakukan karena JF melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 62 hari di Kabupaten Kuningan.
  • Petugas mengambil tindakan tegas berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Indonesia.

SuaraJabar.id - Laporan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berujung pada penindakan keimigrasian terhadap seorang warga Australia berinisial JF.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menemukan JF telah melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 62 hari. WNA tersebut kemudian dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan JF di wilayah Kabupaten Kuningan.

"JF diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dan selama berada di Indonesia tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia," kata Komang di Cirebon, Selasa (8/9/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap JF.

Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi data keimigrasian, petugas mendapati izin tinggal JF telah berakhir. Namun, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia hingga 62 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya habis.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cirebon menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai tindakan deportasi dan penangkalan.

Komang menegaskan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga dengan pemantauan keberadaan mereka di lapangan.

Baca Juga: 6 Fakta Pengungkapan Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Melalui CCTV

Menurut dia, partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membantu petugas mendeteksi dugaan pelanggaran keimigrasian.

"Hubungan keluarga dengan warga negara Indonesia tidak serta-merta menghapus kewajiban warga negara asing untuk mematuhi aturan mengenai izin tinggal," ujarnya.

Karena itu, Imigrasi Cirebon mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah kerjanya untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing.

WNA juga diminta segera mengurus perpanjangan atau perubahan status keimigrasian sebelum masa izin tinggal berakhir agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan intelijen, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait guna memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian," kata Komang.

[ANTARA]

Load More