SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat siap mendeportasi 16 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena melampaui izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon di Cianjur Senin (23/12/2024), mengatakan bahwa salah seorang diantaranya terancam pidana 5 tahun penjara karena sudah dua tahun overstay. WNA yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara atas nama AIT asal Arab Saudi yang sudah membuka usaha di kawasan Puncak-Cipanas.
"Masa berlaku izin tinggal AIT sudah habis sejak tahun 2022, sehingga dia akan menjalani proses hukum karena sudah overstay dan membuka usaha di kawasan Puncak, sedangkan 15 WNA lainnya segera dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, terkait AIT pihaknya mendapatkan yang bersangkutan membuka usaha salon di kawasan Puncak-Cipanas sejak dua tahun lalu, setelah dilakukan pengawasan oleh petugas, sehingga petugas langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani penyidikan dan bukti lengkap, AIT ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"AIT dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal, sehingga yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, berkasnya akan diserahkan ke Kejari Cianjur," katanya.
Dia menambahkan yang bersangkutan sudah tinggal di Cianjur sejak tahun 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan, namun setelah tahun 2022 tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk kunjungan bukan menetap atau menjalankan usaha.
"Sedangkan 15 orang WNA lainnya segera dideportasi dan dilakukan pencekalan berasal dari Timur Tengah, China dan India, ini kami lakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian," katanya.
Masih banyaknya WNA yang melakukan pelanggaran terutama izin tinggal, tambah dia, membuat pihaknya menggencarkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: BPBD Cianjur: Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Sinarlaut Segera Direlokasi
"Kami juga meminta warga yang mendapati adanya WNA di lingkungan tempat tinggal-nya untuk segera melapor agar dapat dilakukan tindakan," katanya seperti dimuat ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September