SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat siap mendeportasi 16 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena melampaui izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon di Cianjur Senin (23/12/2024), mengatakan bahwa salah seorang diantaranya terancam pidana 5 tahun penjara karena sudah dua tahun overstay. WNA yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara atas nama AIT asal Arab Saudi yang sudah membuka usaha di kawasan Puncak-Cipanas.
"Masa berlaku izin tinggal AIT sudah habis sejak tahun 2022, sehingga dia akan menjalani proses hukum karena sudah overstay dan membuka usaha di kawasan Puncak, sedangkan 15 WNA lainnya segera dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, terkait AIT pihaknya mendapatkan yang bersangkutan membuka usaha salon di kawasan Puncak-Cipanas sejak dua tahun lalu, setelah dilakukan pengawasan oleh petugas, sehingga petugas langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: BPBD Cianjur: Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Sinarlaut Segera Direlokasi
Setelah menjalani penyidikan dan bukti lengkap, AIT ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"AIT dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal, sehingga yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, berkasnya akan diserahkan ke Kejari Cianjur," katanya.
Dia menambahkan yang bersangkutan sudah tinggal di Cianjur sejak tahun 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan, namun setelah tahun 2022 tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk kunjungan bukan menetap atau menjalankan usaha.
"Sedangkan 15 orang WNA lainnya segera dideportasi dan dilakukan pencekalan berasal dari Timur Tengah, China dan India, ini kami lakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian," katanya.
Masih banyaknya WNA yang melakukan pelanggaran terutama izin tinggal, tambah dia, membuat pihaknya menggencarkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pengoplos Gas Bersubsidi di Cianjur Diamankan Polisi
"Kami juga meminta warga yang mendapati adanya WNA di lingkungan tempat tinggal-nya untuk segera melapor agar dapat dilakukan tindakan," katanya seperti dimuat ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi