Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Ilustrasi. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. [pixabay/Gerd Altmann]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi Kota menetapkan guru pesantren berinisial MHH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 9 Oktober 2026.
  • Penyidik mengidentifikasi lebih dari sepuluh santriwati di Bekasi Selatan yang diduga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
  • Polisi saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan di lingkungan pesantren.

SuaraJabar.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru sekaligus disebut menjabat ketua pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH secara intensif pada Jumat (9/10/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Rosdiana.

Menurut Rosdiana, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan korban, MHH juga disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.

Dalam pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan MHH mengenai hubungan pribadinya dengan korban serta peristiwa yang dilaporkan. Keterangan tersebut selanjutnya dicocokkan dengan pernyataan korban, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

Penyidik melakukan pendalaman untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain

Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka disebut merupakan petugas keamanan di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Rosdiana mengatakan penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Polisi juga berupaya memastikan apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi menegaskan pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Identitas para korban tidak diungkapkan untuk menjaga privasi serta melindungi mereka dari potensi dampak lanjutan selama proses hukum berlangsung.

[ANTARA]

Load More