- Polres Cimahi menangkap pria berinisial RS yang membunuh perempuan berinisial TS di kamar kos Kota Cimahi pada Kamis, 5 November 2026.
- Pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan pisau karena merasa sakit hati setelah diusir dan ditendang saat berada di dalam kamar kos.
- Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku dan terancam menghadapi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
SuaraJabar.id - Polres Cimahi mengungkap motif pembunuhan perempuan berinisial TS (43) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar indekos di Jalan Karya Bakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis (5/11/2026).
Pelaku berinisial RS (33) diduga gelap mata setelah diusir korban sebelum keinginannya terpenuhi. Bahkan, korban disebut sempat menendang pelaku hingga memicu kemarahan yang berujung pembunuhan.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian meminta pelaku datang ke indekos dengan mengirimkan lokasi tempat tinggalnya.
"Tersangka langsung mendatangi kos-kosan menggunakan sepeda motor. Sampai di kos, korban mempersilakan tersangka masuk ke kamar, lalu mengunci pintu," kata Endy saat konferensi pers di Mapolsek Cimahi, Jumat (6/11/2026) malam.
Setibanya di dalam kamar, keduanya sempat menyepakati pembayaran jasa sebesar Rp250 ribu. Namun, situasi berubah setelah terjadi perselisihan.
Korban meminta pelaku meninggalkan kamar karena disebut ada tamu lain yang sedang menunggunya. Bahkan, korban sempat menendang pelaku hingga membuat RS tersinggung dan marah.
Pelaku kemudian memukul korban. Dalam kondisi ketakutan, TS berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi.
Namun, pelaku mengejarnya dan mengambil pisau yang berada di atas lemari. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
"Mendapat pukulan, korban berlari masuk ke kamar mandi. Tersangka mengejar dan mengambil pisau yang berada di atas lemari," ungkap Endy.
Baca Juga: Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun
Setelah melihat korban tidak bergerak, pelaku kembali menuju tempat tidur. Tak lama kemudian, terdengar suara ketukan pintu dari luar kamar.
Saat pintu dibuka, pelaku mendapati sejumlah orang sudah berada di depan kamar. Mereka kemudian masuk dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Endy menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu sakit hati karena pelaku diusir sebelum keinginannya terpenuhi.
"Motifnya sakit hati, karena tersangka belum selesai melampiaskan hasratnya, malah diusir dan ditendang oleh korban," jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan polisi di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Sementara itu, penyidik masih mendalami aktivitas korban yang diketahui telah menghuni kamar indekos tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun
-
Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor
-
Kapolres Bogor: Terduga Pelaku Pembunuh Bobotoh Cilik Bukan Suporter Bola
-
Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan
-
Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, Barang Bukti Senilai Rp550 Juta
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir
-
Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak
-
Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri
-
Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan
-
Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan