Andi Ahmad S
Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap pria berinisial RS yang membunuh perempuan berinisial TS di kamar kos Kota Cimahi pada Kamis, 5 November 2026.
  • Pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan pisau karena merasa sakit hati setelah diusir dan ditendang saat berada di dalam kamar kos.
  • Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku dan terancam menghadapi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Endy.

Kontributor : Rahman

Load More