Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mayat Drum Plastik Ditunda

Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku akan terus mengikuti proses persidangan ini.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 26 Maret 2019 | 16:33 WIB
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mayat Drum Plastik Ditunda
Dua terdakwa saat menjalani sidang kasus mayat dalam drum plastik. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan eks wartawan, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik memasuki agenda pembacaan tuntutan ke-2 di Pengadilan Negeri Cibinong.

Namun, sidang yang dipimpin majelis hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika terpaksa ditunda kembali hingga pekan atau pada Selasa 2 April 2019 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum masih membutuhkan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa pembuhunan yakni Nurhadi, Sari dan Yudi.

"Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda satu minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 2 April 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Ben Ronald dalam persidangan, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:Bambang Soesatyo : Sabam Sirait Politisi dan Negarawan Andal

Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku akan terus mengikuti proses persidangan ini. Keluarga hanya berharap agar ketiga terdakwa dapat dituntut hukuman seberat-beratnya.

"Mungkin agak berat jadi harus konsultasi ke yang lebih tinggi. Kalau kami menuntut seberat-beratnya karena dari fakta perisdangan mereka terbukti ada unsur niat menghabisi almarhum," ujar Ramdoni.

Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.

Polisi akhirnya berhasil menetapkan tiga tersangka yang terlobat dalam kasus pembunuhan tersebut. Dua tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangka satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.

Untuk mempertanggungjawabkannya, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.

Baca Juga:Anak Risma Diperiksa Terkait Jalan Amblas, Polisi: Bukti Tak Tebang Pilih

Sementara istrinya Sari, didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.

Terakhri, rekannya Yudi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.

Kontributor : Rambiga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak