SuaraJabar.id - Sidang ketiga lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) korban First Travel melawan Direktur Utama Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri Depok berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019).
Kericuhan terjadi usai Majelis hakim PN Depok meminta kepada penggugat, korban jamaah First Travel, untuk melakukan mediasi dengan tergugat Andika dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami sangat kecewa. Kejari ingkar janji membantu menghadirkan Andika di persidangan untuk mendengarkan keterangan Andika, terkait rencananya yang terhambat untuk memberangkatkan jamaah umrah," ujar seorang korban First Travel, Zuherial di luar sidang PN Depok.
Zuherial menduga Andika diskenariokan tidak datang memenuhi panggilan persidangan agar tidak bisa menyampaikan keterangan di hadapan hakim.
Baca Juga:Amien Rais Sebut KPU Memikul Misi Petahana, Timses Prabowo: Harus Waspada
"Ini jelas, mereka melindungi agar aset tidak diserahkan ke jemaah. Karena kalau sampai itu terjadi, akan kami tagih kemana aset lainnya. Jamaah ingat semua daftar asetnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan mediasi dengan pihak turut tergugat (Kejari Depok) tanpa kehadiran tergugat (Andika).
Sementara itu, lanjut Riesqi, Kejari Depok melalui kuasa hukumnya Neneng Rahmadini juga menolak mediasi tanpa kehadiran tergugat Andika.
"Mediasi menjadi aneh, kalau kita mediasi dengan turut tergugat," kata Riesqi.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Sering Marah dan Letih Bekerja, Ratna Akui Getol Minum Obat Penenang