Spanduk Caleg DPR di Depok Banyak Dibubuhkan Gambar Kemaluan

"Coretan seperti itu sudah bisa dikategorikan tindak pidana pemilu, tutur Luli kepada Suara.com.

Reza Gunadha
Rabu, 10 April 2019 | 20:28 WIB
Spanduk Caleg DPR di Depok Banyak Dibubuhkan Gambar Kemaluan
Sejumlah poster dan spanduk caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa barat, dan DPRD Kota Depok jadi sasaran aksi vandal orang tak dikenal. Alat peraga kampanye caleg itu dibubuhi gambar kemaluan lelaki. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Sejumlah poster dan spanduk caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa barat, dan DPRD Kota Depok jadi sasaran aksi vandal orang tak dikenal. Alat peraga kampanye caleg itu dibubuhi gambar kemaluan lelaki.

APK yang dibubuhkan gambar penis tersebut ditemukan di jembatan penghubung Jalan Tol Cijago wilayah Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Poster maupun spanduk caleg yang menjadi sasaran aksi vandal itu menjadi hiburan tersendiri bagi warga yang melintasi jembatan tersebut.

Pantauan Suara.com, baliho yang digambar penis ini tepat di wajah calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP Rahmawati Jaelani dan Caleg Partai Golkar Jeanne Noveline Tedja.

Baca Juga:Datang Menjenguk, Begini Keakraban Neymar dengan Sang Legenda Brasil

Uniknya lagi, gambar kemaluan lelaki itu dibubuhkan pada bagian baliho dekat foto Capres nomor urut 1 Jokowi.

Penjual minuman di area tersebut, Samsudin, menuturkan tidak mengetahui kapan persisnya aksi vandal itu terjadi.

”Sering juga poster di daerah lain jadi sasaran. Tapi banyak baliho yang digambari seperti itu akhirnya dicabut oleh tim sukses,” tutur Samsudin.

Ketua Bawaslu Depok Luli Berlini mengecam aksi vandal tersebut. Ia menuturkan, aksi tersebut merugikan caleg.

"Coretan seperti itu sudah bisa dikategorikan tindak pidana pemilu,” tutur Luli kepada Suara.com.

Baca Juga:Berkah Babang Tamvan, Andika Eks Kangen Band Ngaku bisa Borong 3 Mobil

Namun, jika caleg yang memiliki APK itu tak melapor ke Bawaslu atau Panwascam, maka kasus tersebut tak bisa diproses.

"Kami akan tindak jika ada yang melapor ke kami. Syaratnya harus ada terlapor, barang bukti dan saksi. Ini sudah tindak pidana sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf (g) mengatur tentang perusakan APK," jelasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak