Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU

Keterangan Adi Kurniawan menjadi penting, mengingat usia MKU menjadi perdebatan dalam persidangan sebelumnya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 24 April 2019 | 13:07 WIB
Bahar Bicara Dalam Persidangan, Tanyakan Dugaan Pemalsuan Usia Korban MKU
Suasana persidangan lanjutan kasus yang menjerat Bahar bin Smith yang dilangsungkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Rabu (24/4/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada dua remaja kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kerarsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus dalam persidangan itu.

Ketiga saksi ahli itu adalah Adi Kurniawan sebagai saksi ahli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Kemudian dua saksi ahli lainnya yakni Abi Humaro dan Ridho Jati Kuncoro dari dokter visum yang memeriksa korban berinisial CAJ dan MKU.

Berdasarkan keterangan saksi ahli Adi Kurniawan, korban berinisial MKU memang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Namun, Ade mengatakan MKU tercatat di data Disdukcapil Kabupaten Bogor berdasarkan Kartu Keluarga milik ayahnya.

Dalam KK itu, tertulis kalau MKU lahir pada 13 Desember 2001 dan ayah MKU membuat Akta lahir MKU pada 2008 lalu. Keterangan Adi ini menjadi penting, mengingat usia MKU menjadi perdebatan dalam persidangan sebelumnya. Kuasa Hukum Bahar menuding MKU melakukan pemalsuan usia.

Baca Juga:Bahar Bin Smith Ucapkan Selamat ke Prabowo Sebagai Presiden 2019-2024

Namun, Adi bersikukuh berdasarkan catatan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, MKU masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki e-KTP.

"Saya cek datanya belum ada data perekaman jadi yang bersangkutan dipastikan belum melakukan perekaman (e-KTP)," ucap Ade dalam persidangan.

Sementara itu, Bahar menanyakan dugaan apakah terjadi pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua MKU sebelumnya. "Ini syarat mengajukan akta kelahiran apa?," ucap Bahar.

Kemudian Adi menjawab syarat mengajukan akte kelahiran itu harus ada form pengajuan dari kepala keluarga. Lantas Bahar melontarkan pertanyaan kembali. "Bisa jadi kepala keluarga menambahkan umur?," kata Bahar.

"Ya tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," Adi menjawab.

Baca Juga:Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding

Hakim ketua Edison Muhammad langsung memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini