SuaraJabar.id - Puluhan gerobak dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Proklamasi, Depok II Tengah, Sukmajaya, Jawa Barat ditertibkan petugas Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat Kamis (25/4/2019). Para pedagang terpaksa ditindak karena nekat berjualan di trotoar.
"Kami sudah berulang kali mengingatkan dan meminta, menegur agar pedagang tidak membuka lapak di trotoar dan pinggir jalan, tapi tetap nekat, " kata Kepala Satpol PP Depok Lienda kepada wartawan.
Lienda menjelaskan, sekitar 30 lebih lapak milik pedagang yang ditertibkan dan diangkut paksa ke mobil petugas Tramtib Depok karena berdiri di trotoar dan pinggir jalan.
Ia kemudian mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mentaati aturan, kalau badan jalan dan trotoar bukan tempat untuk jualan.
Baca Juga:Anggota KPPS di Depok Meninggal Saat Perjalanan ke Rumah Sakit
"Mereka harus masuk ke kawasan Pasar Agung, Depok II Tengah bukan membuka lapak di pinggir jalan yang tentunya mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara lain, " katanya.
Terkait penertiban PKL, salah satu pedagang pecel lele mengaku kaget dengan aksi penertiban dan mengangkut lapak jualannya. Arif mengklaim sejumlah pedagang tidak dapat surat pemberitahuan atau peringatan sebelumnya.
"Kami paham dan tahu kalau julan di badan jalan dan trotoar dilarang, tapi harusnya ada pemberitahuan terlebih dulu," kata Arif.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Diduga Kelelahan, Staf KPU Depok Mendadak Stroke Sepulang Bertugas