Gerebek Gudang Narkotika di Bekasi, BNN Temukan 200 Kilogram Sabu

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang kurir di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 12 Mei 2019 | 05:59 WIB
Gerebek Gudang Narkotika di Bekasi, BNN Temukan 200 Kilogram Sabu
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJabar.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah yang dijadikan gudang sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (12/5/2019) dini hari.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang kurir di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari kemarin pagi kita sudah melakukan serangkaian kegiatan yang pada akhirnya tadi malam pukul 20.00 WIB kita melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti jenis sabu, ekstasi dan happy five, pertama kita melakukan penangkapan dengan BB (barang bukti) 100 kilogram di daerah Tambun Bekasi," ungkap Arman, Minggu (12/5/2019).

Arman menerangkan, dari penangkapan itu kemudian BNN melakukan pengembangan hingga penggerebekan lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Embarkasi Haji Jawa Barat Tak Perlu Lagi ke Soetta, Bisa dari Kertajati

"Pukul 01.00 WIB tadi kita melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP kedua (Kranji), ditemukan kuramg lebih 89 kilogram sabu," ujarnya.

Dari hasil itu, lanjut Arman, pihaknya menyita barang bukti kurang lebih 200 kilogram sabu.

"Jumlah bb (barang bukti) yang disita sabu kurang lebih 200 kilogram karena kita belum timbang secara pasti, namun dari bungkus yang kita hitung kira-kira jumlahnya segitu, kemudian ekstasi kurang lebih 25 ribu butir, ini juga belum pasti karena masih hitung bungkus besarnya, setelah itu happy five kurang lebih 4 ribu butir," pungkasnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua kuris sabu dan barang bukti non narkotika berupa kendaraan roda 2 roda 4 dan truk, serta alat-alat komunikasi yang dilakukan pelaku untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini untuk Depok Jawa Barat Sabtu 11 Mei 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini