FPI: Penolak Perda Kota Religius Depok Atheis

DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Mei 2019 | 11:33 WIB
FPI: Penolak Perda Kota Religius Depok Atheis
Saksi kedua kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Muhsin bin Zaid Alattas. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJabar.id - Ormas FPI menilai penolakan Perda Penyelengaraan Kota Religius atau Perda Kota Religius Depok oleh DPRD Depok tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bahkan DPRD Depok yang menolak Perda Kota Religius Depok dituding tak beragama

Salah satu petinggi FPI yang juga ketua FKUB Kota Depok, Habib Muchsin Alatas menilai penolakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila yaitu Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Ini kan aspirasi harus ditanggapi baik sama DPRD Depok. Kalau menolak hal ini berarti anti religi, orang ateis dan komunis. Penyelengaraan negara pemerintah harus diwarnai kejiwaan dengan keagamaan," kata Habib Muchsin Alatas, kepada Suara.com, Senin (20/5/2019).

Dijelaskannya, agama ini ada dua sisi yaitu semua agama sama dan setiap orang beragama memiliki keyakinan masing-masing dan dilindungi Undang-Undang. Maka dari itu, DPRD Depok wajib pahami tentang Raperda Penyelengaraan Kota Religius (PKR).

Baca Juga:Perda Kota Religius Depok Dinilai Campuri Hak Warga Berkeyakinan

"Nilai ketuhanan dan keagamaan, kalau menolak berarti dia penghianat Pancasila. Berarti nggak paham tentang Indonesia dan tentang konsitusi," kata dia.

Dalam hal ini Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjungi tinggi nilai agama mana pun yang disetujui Undang-Undang Dasar.

Maka dari itu, dalam Raperda ini FKUB Depok dilibatkan dalam konteks dialog, tentunya FKUB turut memberikan sumbangsih dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, demi terwujudnya Depok yang damai.

Upaya itu terwujud dengan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama, serta menjadikan agama sebagai sumber moral dan etika pergaulan masyarakat Depok.

"Kami mengajak, seluruh masyarakat Depok untuk tidak mudah digiring pada opini yang bisa memecah kerukunan beragama. Semua pihak harus mengedepankan silaturahmi dan komunikasi yang baik antarumat beragama," kata dia

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Depok 20 Mei, Kunci Menyantap Menu Sahur Sehat

Ditambahkannya, dalam kehidupan beragama ada dua nilai yang diakui yaitu teologis dan universal. Dalam nilai teologis ini mengenai keyakinan dengan kenabian, kitab suci, dan keimanan.

Untuk nilai ini harus dikedepankan toleransi dengan tidak saling mengejek. Sedangkan nilai universal, jelas Muhsin, semua agama akan berpendapat kebohongan dan penipuan merupakan perbuatan tidak terpuji. Serta harus selalu tepati janji maupun tidak boleh berdusta.

“Kita sebagai umat beragama, bermasyarakat, dan bernegara wilayahnya ada di nilai universal, karena kalau nilai teologis memang harus toleransi saja yang dikedepankan,” pungkasnya.

Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kota Depok. Sebab Perda Kota Religius Depok dinilai mencampuri hak warga untuk berkeyakinan dan menjalankan agama.

Penolakan Raperda PKR dalam sidang Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo beberapa waktu lalu.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak