Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Mei 2019 | 23:15 WIB
Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba
BNN berhasil menangkap 15 tersangka dalam 17 kasus berbeda dalam satu bulan. [Dok. BNN]

SuaraJabar.id - Sebanyak 639 kilogram ganja, ± 252,4 kilogram sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kurun waktu sebulan.

Keberhasilan tersebut, setelah BNN berhasil mengungkap tujuh kasus yang berbeda.

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologis sebagai berikut:

Baca Juga:Sebulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba Dari Pengungkapan Tujuh Kasus

1. Penyelundupan 300 kilogram ganja di antara limbah medis digagalkan BNN.

Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu. Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten. Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut. Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:Dalam Sebulan, BNN Sita Ratusan Ratusan Kilogram Narkoba

2. Pengungkapan 5,4 kilogram sabu di Berau.

Pada tanggal 3 Mei 2019 BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram di sebuah homestay di daerah Kampung Teluk Sulaiman Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari Sebatik Kalimantan Utara untuk dibawa ke daerah palu Sulawesi Tengah. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. Gerebek rumah kos di Depok, BNN temukan 339 kilogram ganja.

BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5/2019).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34). Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang. Ratusan kilo ganja tersebut disimpan didalam dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja. Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan dari Medan menuju Depok. Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. Gerebek toko kelontong, BNN amankan 179 sabu dan puluhan ribu ekstasi dan happy life.

BNN berhasil menyita 179 kilogram sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi pada Jumat (10/5/2019) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di Kawasan Bekasi. Dari hasil pantauan petugas, dicurigai sebuah truk dari Pekanbaru, Riau membawa muatan besar menuju toko kelontong di kawasan Bekasi milik seorang pria berinisial FN.

Beberapa saat setelah truk melakukan bongkar muat barang, Tim BNN melakukan penggerebekan. Hasilnya, di temukan 90 kilogram sabu, 50.000 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five. Pengembangan dilakukan. Tersangka FM mengaku bahwa sudah ada sabu yang diserahkan oleh rekannya berinisial EF als D dan ZC.

Tim BNN bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka D di kawasan Tambun Selatan dengan barang bukti 25 gram sabu. Tak lama berselang, tersangka ZC juga berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kawasan Kranji, Bekasi. Dari rumah kontrakan ZC, BNN menemukan 89 kilogram sabu.

Selanjutnya BNN membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

5. Sabu dalam subwoofer diungkap di Bekasi.

BNN mengamankan JHH di daerah perumahan Taman Sari Persada raya blok 11 Jatibening, Bekasi pada 13 Mei 2019. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 204 gram yang disembunyikan dalam speaker subwoofer.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Cempaka Putih Jakarta pusat. Petugas berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. BNN tangkap bandar sabu di Aceh Tamiang.

Pada tanggal 14 Mei 2019, BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K di Jalan Sungai Iyu-Upah Dusun Pintu Air Desa Mesjid Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka BNN menyita 15 bungkus sabu seberat 15,6 kilogram, dan 9.900 butir tablet PMMA berlogo ikan.

Kepada petugas, K mengaku menerima satu koper narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang, guna pengembangan penyidikan.

7. Lawan petugas, pembawa sabu 52 kilogram dan ekstasi 23 ribu butir dihadiahi timah panas.

Berawal dari informasi yang didapat, pada tanggal 17 Mei 2019, Tim BNN berhasil menggagalkan transaksi sabu yang terjadi di Dumai, Riau. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sebuah mobil mewah yang diduga membawa puluhan kilogram sabu. Profiling dilakukan, tim BNN berhasil mengidentifikasi mobil mewah yang melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Pengejaran dilakukan, Tim BNN meminta bantuan pengemudi truk untuk memblokade jalan dengan cara memalangkan truknya. Tepat di daerah Kelurahan Pelintung, mobil mewah tersebut dapat dihentikan. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, pengemudi mobil masih berusaha melawan hingga akhirnya dilakukan penembakan.

Tiga tersangka berhasil diamankan yaitu RP, HS dan IK. Dua orang diantaranya mengalami luka tembak di bagian kaki. Dari pelaku petugas menyita sabu seberat 52 kilogram dan ekstasi sebanyak 23 ribu butir. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial R di daerah Dumai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini