PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta

Larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Mei 2019 | 11:17 WIB
PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2019. Larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda.

Surat edaran tersebut ditanda tangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 16 Mei 2019.

"Iya tak boleh bawa kendaraan dinas buat mudik Lebaran, karena sudah ada surat edaran dan aturan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana ketika dikonfirmasi, Senin, (27/5/2019).

Nina menerangkan, pihaknya akan memantau pergerakan dari para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi pada siapa pun yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas.

Baca Juga:Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan

Jika ada PNS atau pegawai Pemkot Depok yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.

PNS Depok hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan kerja. Namun setelah memasuki cuti bersama dimulai maka mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.

"Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang lebaran, kalau sekarang masih di PNS masing-masing," ucapnya.

Sementara Kepala Inspektorat Depok Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga:Selama Musim Mudik Lebaran 2019, Proyek di Jalan Tol Cikampek Dihentikan

“Apabila ada yang melanggar imbauan Walikota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” katanya.

Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi atau THR dari pihak swasta saat lebaran. Pasalnya kata dia Penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen lebaran.

Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak