SuaraJabar.id - Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan kronologis terkait aksi penganiayaan yang dilakukan Tika alias SN terhadap anak tirinya, Caca alias SA.
Dari penyidikan sementara, Tika yang diduga menjadi pelaku tunggal sengaja memasak air di rumahnya di kawasan Limo, Depok untuk disiramkan ke tubuh korban.
Saat melakukan aksi penganiayaan itu, korban disuruh jongkok di dalam kamar mandi sambil menjulurkan tangannya yang kemudian disiramkan air panas yang ditampung gayung.
Sang ibu angkat itu juga kembali mengguyur air panas ke atas kepala korban dan ke paha kanan korban. Akibat aksi keji itu, wajah, tangan, paha hingga punggung bocah malang itu melepuh.
Baca Juga:Disiram Air Panas Ibu Tiri, Pemkot Depok Tanggung Biaya Pengobatan Caca
"Pelaku sengaja memasak air panas di panci dan korban disuruh masuk kamar mandi," kata Arya Perdana di Polresta Depok, Jumat (31/5/2019).
Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif dari aksi keji sang ibu tiri tersebut.
"Saat ini anggotanya masih melakukan penyelidikan untuk mencari motif pelaku melakukan penganiyaan terhadap anak angkatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Tika dibekuk bersama sang suami berinisial UC saat berada di kawasan pintu keluar tol Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) malam.
Selain itu, polisi turut meringkus rekan pelakub berinisial VV.
Depok, Jumat (31/5/2019). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan kabar jika Tika telah memesan tiket bus di salah satu PO Bus AKAP. Diduga, Tika bersama suaminya hendak kabur ke Yogyakarta.
Baca Juga:Disiram Air Panas Ibu Angkatnya, Tubuh Bocah 10 Tahun Ini Melepuh Parah
Diketahui, aksi penganiayaan penyiraman air panas terhadap anak angkat itu terjadi di rumah Tika di Jalan Limon, Pangkalan Jati Cinere, Depok, Jawa Barat pada Selasa (28/5/2019).
- 1
- 2