SuaraJabar.id - Polisi berhasil menggagalkan penjualan minuman keras berbagai merek yang dijual di sebuah rumah menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Razia itu dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (4/6/2019).
Kepala Polsek Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah mengatakan minuman keras tersebut merupakan stok lama yang berhasil ditemukan di sebuah rumah warga di Kecamatan Tarogong Kidul.
"Minuman keras ini merupakan stok lama dan memang disiapkan untuk malam takbiran, kalau dijumlahkan ada sekitar 843 botol," kata Hermansyah seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, seluruh minuman keras itu dibawa ke Markas Polsek Tarogong Kidul. Pemiliknya ditangkap untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Mahasiswa Maluku Gelar Aksi Massa Tuntut Legalisasi Minuman Keras Sopi
Operasi tersebut, kata dia, merupakan instruksi pimpinan untuk memberantas segala peredaran minuman keras, premanisme dan mengantisipasi segala tindak kejahatan menjelang malam Lebaran.
"Menjelang malam takbiran ini kami sejak pagi mengintensifkan razia minuman keras, tujuannya untuk meminimalisasi dampak yang diakibatkan dari minuman itu," katanya.
Hermansyah menerangkan, orang yang mengkonsumsi minuman keras seringkali melakukan tindakan kejahatan, seperti perkelahian atau penganiayaan dan juga aksi pencurian.
Kepolisian, lanjut dia, mengantisipasi segala tindak kejahatan yang dipicu minuman beralkohol dengan terlebih dahulu menyisir dan menyita minuman keras dari berbagai tempat.
"Kita berkaca dari malam takbir sebelumnya, di mana tidak jarang terjadi aksi kejahatan yang pemicunya adalah minuman keras," katanya.
Baca Juga:Aris Idol Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu dan Minuman Keras
Ia menambahkan, operasi pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan dengan menyebar anggota ke seluruh tempat terutama yang disinyalir dijadikan tempat penjualan minuman keras.
- 1
- 2