SuaraJabar.id - Membludaknya pengajuan legaslisasi dokumen kependudukan yang terdiri dari kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat membuat pelayanan kewalahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pegawai pelayanan Disdukcapil Kota Depok terpaksa membawa pulang berkas-berkas tersebut.
"Iya sampai dibawa pulang berkasnya, kalau nggak, tugasnya nggak akan selesai. Hanya pada jam kerja saja, nggak mungkim selesai," kata Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Depok, Jaka Susanta kepada Suara.com, Jumat (14/6/2019).
Jaka mengatakan, Disdukcapil kewalahan melayani legalisasi dokumen kependudukan tersebut lantaran tingginya permintaan. Dalam sehari, Jaka menyebut, bisa mencapai 200 pengajuan legalisasi untuk masuk sekolah.
Baca Juga:Disdukcapil Depok Kewalahan Layani Legalisasi Dokumen Kependudukan PPDB
"Satu orang bisa mengajukan beberapa item Disdukcalil sebagai syarat masuk sekolah anaknya,"katanya.
Jaka menuturkan pengajuan legalisir seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah ramai ke Disdukcapil sejak Senin (10/6/2019). Ia menuturkan menjelang PPDB permintaan legalisir melonjak tajam.
"Kalau sebelum PPDB, kami hanya mengerjakan dan selesai dalam beberapa menit, sekarang kami bisa sampai tinggal dulu besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisirnya. Karena saking membludaknya permintaan dari masyarakat," ungkap Jaka.
Selain permohonan legalisasi, Ruang Pelayanan Dinas Dukcapil Depok juga mulai dipenuhi warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar. Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:PPDB Mulai 4 Juli di Depok, Pakai Sistem Zonasi Ini Persyaratannya