SuaraJabar.id - Perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), usai Libur Idul Fitri, melonjak hingga 50 persen dibandingkan hari biasa.
Bagi SIM yang masa aktifnya habis antara 30 Mei hingga 09 Juni 2019, bisa diperpanjang usai libur Idul Fitri 1440 Hijriah, berdasarkan kebijakan Kakorlantas Polri.
"Kalau presentase, perbandingannya Minggu ini dibandingkan minggu sebelum tutup, ada kenaikan di angka 50 persen," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, yang ditemui di sela-sela mengatur arus lalulintas di perempatan Palima, Kota Serang, Banten, Minggu (16/06/2019).
Lantaran pada tanggal itu telah memasuki cuti bersama, sekaligus anggota Polri telah mengatur lalulintas arus mudik, masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIM-nya, mendapatkan prioritas untuk melakukan perpanjangan SIM mereka.
Baca Juga:Marak Pelemparan Batu oleh Lelaki Misterius, Polisi Lakukan Ini
"Banyaknya perpanjangan SIM, kami berikan kesempatan sampai Sabtu kemarin (15/06/2019) diperpanjang. Makanya, ada kenaikan produksi SIM," terangnya.
Berdasarkan Kepolisian setempat, hingga 15 Juni 2019 perpanjangan SIM A tercatat sebanyak 265 lembar, B1 total tujuh lembar, B2 sebanyak enam lembar, dan SIM C berjumlah 413, dan total keseluruhan mencapai 691 lembar SIM.
Sedangkan pembuatan SIM baru untuk tipe A total 267, B1 sebanyak 12, B2 ada dua, C berjumlah 354, dengan total keseluruhan 635 lembar.
"Total pembuat SIM baru dan perpanjangan itu ada (berjumlah) 1.326 lembar," tutupnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Ini Alasan Syahrini Menangis Saat Bulan Madu di Bora Bora