Meski Gangguan Jiwa, Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diseret ke Pengadilan

"Semua kami proses, yang jelas sekarang SM tersangka dalam kasus penistaan agama," tuturnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 02 Juli 2019 | 15:48 WIB
Meski Gangguan Jiwa, Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diseret ke Pengadilan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo dan Kombes AM Dicky. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Aparat Polres Bogor memastikan proses hukum SM (52), wanita pembawa anjing ke dalam masjid berlanjut hingga persidangan. Meski nantinya hasil observasi menunjukkan SM alami gangguan kejiwaan.

"Kami pastikan proses hukum SM tetap berlanjut penyidikannya. Kalau pun nanti hasil pemeriksaan kejiwaan, itu akan diputuskan hakim di pengadilan," kata Kapores Bogor, AKBP AM Dicky, kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Dicky menambahkan, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menetapkan SM menjadi tersangka untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.

Barang bukti terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing masuk ke masjid. (Suara.com/Rambiga).
Barang bukti terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing masuk ke masjid. (Suara.com/Rambiga).

"Tadi malam sudah menjadi tersangka dengan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi perbuatan pidanannya tetap kita sidik, nanti hasilnya ahli jiwa sampaikan di depan pengadilan," tambahnya.

Baca Juga:Wanita Bawa Anjing ke Masjid, JK Minta Masyarakat Tak Aksi Balas Dendam

Sementara, terkait dua kasus lainnya yang dilaporkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh yakni penganiayaan terhadap petugas keamanan dan pencemaran nama baik, masih dalam penyelidikan.

"Semua kami proses, yang jelas sekarang SM tersangka dalam kasus penistaan agama," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo berharap agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh isu-isu provokasi di media sosial yang mengandung SARA terkait kasus ini.

"Saya imbau masyarakat tidak termakan terprovikasi isu hoax ujaran lain yang sifatnya ujaran kebencian. Tokoh agama Katolik juga sudah meminta maaf bahwa tidak ada kaitannya dengan apapun, tetapi ini murni personnya (SM)," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan video viral seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga memarah-marahi jamaah masjid tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI: Banyak Orang Tanya Rumahnya

Dari aksinya itu, jamaah pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu untuk keluar masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan seorang jamaah masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini