Jika Tak Mau Didenda Puluhan Juta, Warga Depok Wajib Punya Garasi Mobil

Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 21:55 WIB
Jika Tak Mau Didenda Puluhan Juta, Warga Depok Wajib Punya Garasi Mobil
Ilustrasi mobil memasuki garasi (Shutterstock).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat bakalan mewajibkan warganya yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki garasi.

Usai usulan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan selesai dibahas dan disahkan DPRD Depok serta disetujui oleh Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok.

"Masih dalam pembahasan (wajib memiliki garansi mobil) di DPRD Depok," ucap Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala ketika dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/7/2019).

Menurut dia, rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) tersebut memang sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok.

Baca Juga:2 Pemerkosa Gadis Belia yang Hendak Bunuh Diri di Depok Tertangkap

Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

"Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor  22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setau saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu ," tegas Ari.

Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

" Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan," pungkasnya.

Baca Juga:Sejoli ABG di Depok Jadi Penjambret, Duitnya Buat Nonton dan Pacaran

Sementara itu, DPRD Kota Depok telah menyetujui 10 Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) usai rapat Paripurna , Rabu (12/6/2019).

Salah satu Raperda tersebut akan mengatur warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengungkapkan pada salah
satu Raperda yang dibahas tersebut, nantinya warga Depok harus siap-siap, karena akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi.

“Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah
sendiri,” kata Supariyono.

Hal tersebut, sambung Politikus PKS Ini, menjadi mendesak karena begitu banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan.

“Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak