SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai rancangan peraturan daerah atau Raperda anti lebian, gay, biseksual dan Transgender atau LGBT tidak komprehensif. Selain itu masih miskin kajian.
Raperda Anti LGBT itu dirancang dan diinisiatif Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok.
"Kita kajian dulu, karena kajian nya tidak lengkap dan tidak komprehensif termasuk juga aturan perundangan di atas kan itu juga dilihat," kata Idris kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Raperda anti LGBT muncul pada saat dikeluarkan surat edaran tentang pembatasan aktifitas LGBT setelah itu disuarakan di DPRD. Ia pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan aktifitas LGBT di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:Depok Akan Rancang Perda Anti LGBT, Inisiatornya Partai Gerindra
"Saya dulu keluarkan (Surat Edaran LGBT) dan itu dewan langsung respon masalah itu kan sinergi itu. Tinggal kita lihat kajian seperti apa," jelas Alumni Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur ini.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengatakan penting dan tidak terkait perda tersebut. Sebab harus ada kajian yang lebih dalam.
"Penting dan tidak penting hal itu nanti kita lihat, pada saat kajian baru saya bisa katakan penting dan tidak penting," ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC Partai Gerindra Kota Depok Rienova Serry Donie membenarkan Raperda anti LGBT digagas oleh Fraksi Gerindra.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada pembahasan di fraksi, itu kata dia, baru sekedar informasi saja sebagai pengagas Raperda tersebut.
Baca Juga:Marak Seks Menyimpang di Lapas, Napi LGBT Bakal Diisolasi
"Sebelum menjadi Raperda harus ada aspek yang harus diperhartikan juga, antara lain aspek yuridis, filosofis, sosial atau kami belum membuat kajiannya," kata Rienova kepada Suara.com ketika di konfirmasi.
- 1
- 2