Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

"Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ucap Ita.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 31 Juli 2019 | 04:55 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

SuaraJabar.id - Berkas kasus perkara SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Berkas tersebut dipulangkan lagi ke penyidik Polres Bogor lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan sehubungan adanya pengembalian (P18, P19) kepada penyidik," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Namun, Ita belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait pengembalian berkas tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan perbaikan untuk nantinya kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ucap Ita.

Baca Juga:Berkas Perkara Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah di Kejaksaan

Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. SM justru semakin meradang hingga cekcok dengan jemaah.

Setelah diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan intensif, SM diketahui memiliki gangguan kejiwaan yakmi tipe skizofrenia, skizoagektif dan paranoid. Penyidik pun menetapkan SM sebagai tersangka kasus penistaan agama dengan Pasal 156a KUHP.

Penyidik pun sudah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Bogor dengan Nomor Berkas Perkara : BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga:Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Mulai Stabil, Sudah Bisa Karaoke

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini