SuaraJabar.id - Meski sudah berstatus tahanan, polisi membantarkan SM, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh untuk menjalani perawatan medis di RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Iya sudah (dipindah), statusnya tetap sebagai tahanan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, pembataran itu dilakukan setelah polisi menerima hasil observasi dari tim dokter RS Polri Kramatjati yang menyatakan SM memiliki gangguan kejiwaan. Meski bisa telah dirujuk ke rumah sakit, polisi tetap memproses tindak pidana yang dilakukan SM hingga persidangan.
"Penyidikan jalan terus. Jadi pidananya kita lakukan pembuktian hingga terang terbukti atau tidak dan kalau gangguan jiwa sesuai Pasal 44 Ayat 1 KUHP itu permasalahan tersendiri. Jadi nanti dibuka di persidangan untuk diputuskan," jelas Dicky.
Baca Juga:Heboh Video Anjing Berkeliaran di Masjid, Jamaah Tetap Lanjutkan Salat
Polisi masih melengkapi berkas perkara SM dan secepatnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan. SM diketahui memiliki gangguan kejiwaan yakmi tipe skizofrenia, skizoagektif dan paranoid.
"Kalau memenuhi unsur terkait pidananya yang disangkakan yaitu Pasal 156a, ya kami pastikan kirim ke kejaksaan. Nanti disana diperiksa lagi kelengkapan kemudian diajukan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jamaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jamaah masjid.
Buntut dari peristiwa ini, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Baca Juga:Ditemukan 100 Meter dari Masjid, Anjing SM Tewas Terluka di Bagian Wajah
Kontributor : Rambiga