SuaraJabar.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius terus menjadi polemik. Penolakan disampaikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Depok.
Partai berlambang banteng dengan moncong putih tersebut menolak raperda kota religius, lantaran persoalan tersebut merupakan persoalan privat yang tidak perlu diatur pemkot.
“Kota tidak seharusnya mengatur bagaimana warganya harus menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” tutur Sekretaris DPC PDI-P Kota Depok Ikravany Hilman yang diterima Suara.com pada Kamis (1/8/2019).
Ikra, sapaan Hilman, menyebut hal yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan setiap warga dijamin kebebasannya untuk melakukan ibadah. Sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Baca Juga:Draf Raperda Kota Religius Depok Mencontoh Dari Kota Tasikmalaya
“Selain itu pemerintah kota juga harus mendorong terciptanya ruang interaksi dan dialog antar umat beragama (juga etnis dan ras atau identitas lainnya) bagi memastikan terjaganya toleransi dan kerukunan umat beragama,” bebernya.
Dia mengemukakan dalam konteks Depok sebagai kota yang terus berkembang dan semakin kompleks akan menjadi penting adanya jaminan kebebasan beragama, toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Apalagi, dari hasil riset yang dilakukakan Setara Institute dan Wahid Foundation, lanjut Ikra, Depok disebut menjadi kota intoleran dan tempat berkembangnya radikalisme.
Lantaran itu, ia menyebut jaminan kebebasan beragama seharusnya memberikan rasa aman setiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Termasuk juga, jaminan merayakan hari raya dan mendirikan rumah ibadahnya masing-masing.
“Sedangkan jaminan bagi kerukunan beragama mengandung prinsip bahwa pemerintah kota harus secara aktif mendorong terciptanya dialog dan kegiatan positif antar umat beragama,” katanya.
Baca Juga:Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Ikra juga menilai kegiatan-kegiatan lintas agama harus dilakukan di berbagai sektor terutama di sektor pendidikan, sosial, kebudayaan dan politik. Karenanya, PDI-P Kota Depok memercayai dialog dan kegiatan bersama akan membangun sikap toleran yang merupakan syarat penting bagi terciptanya kerukunan.
Lantaran itu, pihaknya lebih tertarik untuk mengusulkan dan mendorong lahirnya perda jaminan kebebasan dan kerukunan beragama dibandingkan Perda Kota Religius.
“PDI-Perjuangan Kota Depok akan mengusulkan dan memperjuangkan Perda Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama bukan hanya sebagai alternatif," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengungkapkan raperda kota religius resmi ditolak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok untuk dimasukan ke dalam daftar program legislasi daerah (Prolegda).
Dengan demikian, segala jenis pembahasan mengenai raperda tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan. Hendrik menjelaskan, ada banyak pertimbangan pihaknya menolak rancangan raperda yang diprakarsai Wali Kota Mohammad Idris.
"Raperda itu adalah ranah pemerintah pusat dan bukan kewenangan daerah. Ini merujuk pada Undang-Undang 23 tahun 2014 yang bersifat absolut," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok, Jawa Barat Salviadona Tri Pratita mengatakan raperda kota religius yang telah ditolak Bamus DPRD Depok masih dalam bentuk ringkasan kasar.
Sehingga, menurut Salviadona, draf raperda tersebut belum final dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.
"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona.
Kontributor : Supriyadi