Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

SuaraJabar.id - Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Salviadona Tri Pratita mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengara Kota Religius (PKR) yang ditolak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang dipimpin Hendrik Tangke Allo diajukan masih dalam bentuk summary atau ringkasan kasar.

Jadi kata dia, draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona, kepada Suara.com, Senin (20/5/2019).

Ada pun isi draf Raperda Penyelengaraan Kota Religius:

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

A. LATAR BELAKANG :

Bahwa masyarakat Kota Depok adalah masyarakat religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga Pemerintah Daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram; bahwa upaya mewujudkan suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram perlu dilakukan secara terpadu, sistematik dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.


B. POKOK-POKOK PIKIRAN

1. Landasan Filosofis

Pandangan ahli peraturan perundang-undangan M. Solly Lubis [Lubis, 1989], menyatakan bahwa landasan filosofis adalah dasar filsafat atau pandangan, atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan (pemerintahan) ke dalam suatu rencana atau draft peraturan negara.

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Peraturan perundang-undangan sebagai dasar landasan filosofis dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada prinsipnya terdapat pandangan yang menyatakan bahwa landasan filosofis adalah landasan berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (cita-cita hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Selanjutnya pandangan yang menyatakan bahwa landasan filosofis adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan perundang-undangan. Salah satu cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, pemerintah selaku otoritas tertinggi dalam sebuah negara memiliki kewajiban untuk mengantisipasi pertumbuhan populasi yang terus meningkat, mengantisipasi permasalahan lingkungan, mengantisipasi masalah kecemburuan sosial, meningkatkan kebutuhan integrasi tata kota dan kebutuhan kualitas layanan yang efektif dan efisien serta memenuhi hak-hak sosial masyarakat.

Secara filosofis, negara sebagai pemegang mandat dari rakyat bertanggungjawab untuk menyelengarakan pelayanan publik, sebagai usaha pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Dalam hal ini, posisi negara adalah sebagai pelayan masyarakat (public service) dari pengguna layanan. Sementara rakyat memiliki hak atas pelayanan publik dari negara karena sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, seperti membayar pajak atau punggutan lainnya (langsung maupun tidak langsung) dan terlibat dalam partisipasi penyelenggaraan pelayanan. Salah satu bentuk pelayanan yang sangat mendasar dan menjadi tugas negara sekaligus sebagai upaya untuk mencapai tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Seiring dengan tugas negara sebagaimana tersebut di atas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sebagai unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara dan fungsi negara. Fungsi negara sebagaimana dijabarkan tersebut dipertegas oleh pendapat W. Friedmann [Friedmann, 1990] yang membagi fungsi negara ke dalam dua tipe, yakni:

1. Fungsi negara sebagai penyedia (provider), fungsi ini dikaitan dengan konsep kesejahteraan sosial (welfare state). Negara bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka menjamin standar kehidupan bagi semua orang.

2. Fungsi negara sebagai pengatur (regulator), fungsi ini sebagai pembuat peraturan menggunakan berbagai tingkat kontrol,

3. Fungsi negara sebagai pengusaha (enterprenuer), fungsi ini sebagai pengusahaberkaitan dengan promosi daerah atas kekayaan alam yang ada untuk dimanfaatkan sebagai sumber pembangunan melalui upaya investasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini