Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok

Draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Mei 2019 | 17:48 WIB
Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Draf Rancangan Perda PKR Kota Depok.[Dokumen]

Secara filosofis, negara sebagai pemegang mandat dari rakyat bertanggungjawab untuk menyelengarakan pelayanan publik, sebagai usaha pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Dalam hal ini, posisi negara adalah sebagai pelayan masyarakat (public service) dari pengguna layanan. Sementara rakyat memiliki hak atas pelayanan publik dari negara karena sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, seperti membayar pajak atau punggutan lainnya (langsung maupun tidak langsung) dan terlibat dalam partisipasi penyelenggaraan pelayanan. Salah satu bentuk pelayanan yang sangat mendasar dan menjadi tugas negara sekaligus sebagai upaya untuk mencapai tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Seiring dengan tugas negara sebagaimana tersebut di atas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sebagai unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara dan fungsi negara. Fungsi negara sebagaimana dijabarkan tersebut dipertegas oleh pendapat W. Friedmann [Friedmann, 1990] yang membagi fungsi negara ke dalam dua tipe, yakni:

1. Fungsi negara sebagai penyedia (provider), fungsi ini dikaitan dengan konsep kesejahteraan sosial (welfare state). Negara bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka menjamin standar kehidupan bagi semua orang.

2. Fungsi negara sebagai pengatur (regulator), fungsi ini sebagai pembuat peraturan menggunakan berbagai tingkat kontrol,

Baca Juga:Kritik Raperda Religius Depok, Politikus PSI: Mereka Punya Kepentingan

3. Fungsi negara sebagai pengusaha (enterprenuer), fungsi ini sebagai pengusahaberkaitan dengan promosi daerah atas kekayaan alam yang ada untuk dimanfaatkan sebagai sumber pembangunan melalui upaya investasi.

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 17 tentang RPJMD-P yang di dalamnya memuat tentang Visi Kota Depok yaitu Unggul Nyaman dan Religius dimana pada kata religius diperlukan penjabaran dalam implementasinya melalui suatu peraturan Daerah tersendiri;


2. Landasan Sosiologis

Menurut ahli peraturan perundang-undangan Jimly Asshiddiqie [Asshiddiqie, 2006], landasan sosiologis mencerminkan tuntutan kebutuhan masyarakat akan norma hukum dan sosial. Keberlakuan sosiologis berkenaan dengan (1) kriteria pengakuan terhadap daya ikat norma hukum; (2) kriteria penerimaan terhadap daya ikat norma hukum; dan (3) kriteria faktisitas menyangkut norma hukum secara faktual memang berlaku efektif dalam masyarakat.

Kota Depok merupakan sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini terletak tepat di selatan Jakarta, yakni antara Jakarta dan Bogor. Dahulu Depok adalah kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota administratif pada tahun 1982. Sejak 20 April 1999, Depok ditetapkan menjadi kotamadya
(sekarang: kota) yang terpisah dari Kabupaten Bogor. Kota Depok terdiri atas 11 kecamatan,yang dibagi menjadi 63 kelurahan. Depok merupakan kota penyangga Jakarta. Ketika menjadi kota administratif pada tahun 1982, penduduknya hanya 240.000 jiwa, dan ketika menjadi kotamadya pada tahun 1999 penduduknya 1,2 juta jiwa.

Baca Juga:Bedah Isi Raperda Kota Religius Depok, PSI: Pasal Karet dan Diskriminatif

Secara geografis, Kota Depok terletak pada 6° 22' 21 Lintang Selatan serta 106° 49' 39 Bujur Timur. Perubahan yang terjadi di Kota Depok adalah proses panjang dari serangkaian perencanaan strategis menuju Kota yang mandiri. Geliat pembangunan terlihat di mana- mana, ada Sekolah-sekolah dibangun, puskesmas dibangun, jalan-jalan diperbaiki, bahkan Jalan Juanda yang menjadi kebanggaan hingga kini dibangun Untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya ekonomi warga, pada tahun itu pula dicanangkan pembangunan ruas jalan tol. Peruntukan ruas jalan tol inilah yang direncanakan dalam perencanaan tata ruang wilayah Kota Depok. Untuk mewujudkan rencana itu kemudian Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok, Akhirnya perencanaan ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi dan rencana ruas jalan tol Depok-Antasari dapat terwujud yang nantinya akan menghubungkan wilayah Jakarta, Depok dan Bogor. Bahkan tingkat perekonomian Kota Depok tumbuh di atas rata-rata nasional. Masyarakatnya pun hidup dalam alam toleransi dan mendapatkan perlakuan yang sama. Apalagi selama ini masyarakat Kota Depok yang majemuk telah berhasil membuktikan secara regional maupun nasional sebagai masyarakat yang dewasa bahkan perbedaan yang ada tidak pernah memicu konflik sosial sehingga masyarakat Kota Depok bisa hidup berdampingan dan saling bahu membahu membangun di segala aspek kehidupan.

REKOMENDASI

News

Terkini