SuaraJabar.id - Yuda Setiawan (20) seorang mahasiswa di Kota Depok, Jawa Barat diamankan anggota Polresta Depok karena melakukan pemerasan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan mengungkapkan, Yuda Setiawan melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan gambar porno korbannya bersama perempuan, jika tidak diberi uang.
"Pelaku ini dibekuk di Jalan Raya Sawangan saat transaksi dengan korban berinisial WA pada 3 Agustus 2019," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan secara tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (4/8/2019).
Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, korban ini awalnya sudah memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta. Namun Yuda Setiawan tidak puas dengan pemberian WA dan meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga:Penjualan Menurun, Maruti Suzuki India Pangkas Tenaga Kerja Temporer
"Pelaku minta lagi Rp 10 juta karena tak puas hanya diberi R 2 juta. Anggota Polresta Depok bekerja sama dengan korban memancing pelaku dan melakukan penyamaran menjadi pengunjung kafe. Di situlah pelaku kami amankan ketika sedang memeras korban," kata Komisaris Deddy Kurniawan.
Ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman.
Kontributor : Supriyadi