Buang Limbah Hewan Kurban di Sungai Ciliwung, Denda Rp 25 Juta Menanti

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat imbauan terkait pengurangan sampah pada saat pelaksanaan Iduladha.

Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Agustus 2019 | 16:51 WIB
Buang Limbah Hewan Kurban di Sungai Ciliwung, Denda Rp 25 Juta Menanti
Aliran Sungai Ciliwung di Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Penyembelihan hewan kurban dalam Perayaan Iduladha 1440 Hijriah di Kota Depok, yang bertepatan pada Minggu (11/8/2019), dipastikan bakal dilakukan banyak warga muslim.

Meski begitu, PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok, Jawa Barat yang berada di bantaran Sungai Ciliwung untuk tidak membuang kotoran, isi perut dan sisa daging hewan kurban ke sungai tersebut.

"Sungai Ciliwung menjadi salah satu sumber penting bagi ribuan pelanggan air bersih Kota Depok,” kata Manejer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Imas Diah Pitaloka, Kamis (8/8/2019).

Ia mengatakan, keberadaan sumber air bersih PDAM Tirta Asasta tentunya selain dari Sungai Ciliwung juga berasal dari anak Kali IPA Legong dan Kali Citayam yang diharapkan dapat dijaga kebersihannya. Menurutnya, membuang sisa kotoran kurban di sungai juga menyalahi aturan.

Baca Juga:Buka Lapak Hewan Kurban di Area Pedestrian Bekasi, Siap-siap Digaruk Satpol

"Pemerintah Kota Depok juga telah mengaturnya pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 10. Jika membuang sampah di sungai bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat imbauan terkait pengurangan sampah pada saat pelaksanaan Iduladha. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok yang diteruskan kepada struktur pemerintahan di bawahnya serta MUI dan masyarakat.

Dalam surat imbauan yang diterima Suara.com pada Rabu (31/7/2019) terdapat tiga poin. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Depok Muhammad Idris. Pertama, warga Kota Depok diharapkan dapat membawa kembali alas salat atau koran bekas atau menyalurkannya langsung kepada penampung kertas bekas.

Kedua, warga juga diminta agar menimbun dengan baik limbah bekas kurban dalam tanah atau diolah menjadi pupuk.

Ketiga, warga diimbau menggunakan wadah makanan berupa besek bambu, besek daun kelapa, besek daun pandan, daun jati, atau daun pisang sebagai tempat untuk membungkus daging kurban yang akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:Waduh, Pedagang Hewan Kurban Dibolehkan Berjualan di Trotoar Tanah Abang

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak