SuaraJabar.id - Pemkot Bogor menjanjikan kasus diskriminasi terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang sudah bergulir sejak tahun 2016 akan tuntas 2019 ini.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyambut baik optimisme tersebut. Ia melihat pemerintah sudah menunjukan konsistensi dan perhatiannya terhadap permasalahan GKI Yasmin.
"Kami menyambut baik optimisme pak Bima (Wali Kota Bogor). Kami melihat pak Bima cukup konsisten beri perhatian pada penyelesaian kasus ini dan kami berharap tahun ini kelar seperti yang disampaikan beliau," kata Bona, saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/8/2019).
Menurut Bona, pihaknya sudah memiliki tim untuk berdikusi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Baca Juga:Persiapan Natalan GKI Yasmin dan Filadelfia ke 169 di Istana
"Sudah ada tim GKI untuk berdiskusi dengan wali kota. Wali kota juga menampakkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus ini," katanya.
Ia berharap permasalahan GKI Yasmin segera selesai dengan cara yang baik tanpa mencari-cari kesalahan terdahulu. Hal itu demi menciptakan dan menjaga toleransi antar umat beragama di Kota Bogor.
"Kami sama-sama berharap kasus ini segera selesai dalam waktu tidak lama lagi, dengan cara yang baik, tanpa harus mencari kesalahan masa lalu, tapi fokus pada masa depan yang kita harapkan akan lebih baik terkait toleransi di Bogor," ujar Bona.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin.
Namun, Pemkot Bogor dalam kepemimpinan Diani Budiarto kala itu justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Baca Juga:GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Kembali Natalan di Seberang Istana
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB.
- 1
- 2