Sembunyikan Ganja di Dalam Sempak, Fadli Diringkus Polisi

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 19 Agustus 2019 | 13:27 WIB
Sembunyikan Ganja di Dalam Sempak, Fadli Diringkus Polisi
Ilustrasi ganja yang disita polisi. (istimewa).

SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota meringkus seorang pemuda bernama Fadli (22) di Jalan Serang Setu, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/8/2019) malam. Pemuda itu diringkus setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, mengatakan Fadli (22)menyelipkan ganja siap hisap di dalam celana dalamnya atau sempak dengan terbungkus kertas berwarna cokelat.

"Kita temukan barang bukti dalam celana dalam tersangka, kami masih gali ganja itu mau di gunakan sendiri atau di jual tersangka," ujar Sunardi, Senin (19/8/2019).

Sunardi menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ia menyebut sejumlah warga Selatan Kabupaten Bekasi sudah resah adanya transaksi narkoba.

Baca Juga:BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok

Petugas yang mendapatkan informasi, kata dia, langsung melakukan terjun ke lapangan dan mendapatkan informasi bahawa di Jalan Serang Setu sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari situ, petugas langsung melakukan pengamatan untuk membuktikan infomasi masyarakat tersebut.

Tidak lama berselang, kemudian datang laki-laki mencurigakan seorang diri menggunakan sepeda motor.

Gerak-geriknya saat itu cukup mencurigakan. Dia duduk di atas motor sambil memainkan telepon genggam dan melirik lingkungan sekitar.

"Saat itu di lokasi kondisi sepi dan hanya segelintir warga halu lalang saja," katanya.

Baca Juga:Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Petugas yang curiga langsung menghampirinya, rupanya tersangka makin gusar dan panik. Bahkan, saat diminta kartu identitas tersangka semakin panik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini