Pelaku Pembanting Bayi Hingga Tewas di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun

Penyesalan itu dilontarkan Roni saat Polsek Serang baru, menggelar jumpa pers perihal kematian D yang mengenaskan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:36 WIB
Pelaku Pembanting Bayi Hingga Tewas di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun
Garis polisi dipasang di lokasi kejadian yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Pelaku pembunuhan bayi berinisal D (15 bulan) dengan cara melempar ke tembok, Roni Andriawan (39) mengaku menyesali perbuatannya, Kamis (29/8/2019).

Penyesalan itu dilontarkan Roni saat Polsek Serang baru, menggelar jumpa pers perihal kematian D yang mengenaskan.

"Saya sangat menyesal dan terpukul sekali, saya juga tidak menyangka kalau anak saya sampai meninggal," ujarnya.

Roni membantah menganiaya D dengan melemparkannya ke tembok secara berulang kali. Kepada wartawan, Roni memberikan keterangan bahwa mulanya ia dengan D sedang bercanda ria.

Baca Juga:Ayah Tiri Pembunuh Bayi di Bekasi Disebut Kawini 10 Wanita dalam Setahun

"Enggak niat membunuh, saya sama anak saya itu sedang bercanda, karena nangsi terus kan sakit, saya ajak bercanda, saya lempar-lempar ketawa, datang lagi ke saya saya lempar ke jedot tembok," kata Roni.

Ketika disinggung aksi kejinya lantaran kesal dengan tangisan D, Roni menepis. Ia menegaskan jika saat itu dirinya bersama D benar-benar hanya ingin mengajak bercanda gurau dengan anak dari istri sirinya itu.

"Posisi saya juga sedang dagang, tidak tidur mas. Istri saya lagi mandi saat itu," katanya meyakini wartawan.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, tersangka Roni dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Wito.

Baca Juga:Pengakuan Ayah Tiri Pembunuh Bayi ke Tetangga: Anaknya Dimakan Gendoruwo

Untuk diketahui, Roni tega menghabisi anak tirinya lantaran kesal. Sebab, D sedang sakit dan rewel.

Roni sempat memberikan sejumlah obat-obatan tradisional kepada D berupa air kelapa hijau. Namun D tetap rewel hingga Roni menghabisi nyawa D dengan melempar ke tembok sebanyak tiga kali.

Akibat kejadian itu, organ otak sang bayi terjadi perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam.

Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dua botol syrup obat panas, satu buah kelapa Ijo, satu botol dot ukuran kecil.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak