SuaraJabar.id - Remaja berinisial RN (17), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan dengan modus tanya alamat di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga alami kelainan seksual.
"Motifnya sementara karena pelaku ada kelainan seksual," kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019).
Dicky menuturkan, pelaku diduga sengaja mencari anak di bawah umur secara acak untuk dicabuli. Hingga akhirnya, pelaku bertemu dengan korban perempuan berinisial GN (10) yang kala itu sedang bermain dekat sekolahnya.
"Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, jadi dia (pelaku) mencari secara acak," jelasnya.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Bogor Tertangkap, Tersangka Ternyata Masih Bawah Umur
Selain itu, pelaku juga ditengarai kecanduan menonton video porno sehingga nekat mencabuli korban yang berinisial GN (10). Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Kita masih dalami terus. Pelaku dan korban kita lakukan pendampingan khsusus karena mereka sama-sama di masih bawah umur," tutup Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berisnial GN (10) dicabuli pria tidak dikenal di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Golf Regency, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Agustus 2019.
Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang saat itu tengah bermain. Lalu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke alamat yang dituju dengan sepeda motornya.
Baca Juga:Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan
Kontributor : Rambiga