Contraflow Jalan Arif Rahman Hakim Bikin Macet, Dishub: Ikuti Polres Depok

Bahkan, pemberlakuan sistem tersebut membuat ruas Jalan Margonda macet hingga malam hari.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 September 2019 | 13:41 WIB
Contraflow Jalan Arif Rahman Hakim Bikin Macet, Dishub: Ikuti Polres Depok
Jalan Arif Rahman Hakim yang diterapkan contraflow kini dijadikan sistem satu arah oleh Satlantas Polresta Depok. [Suara.com/Supriyadi].

SuaraJabar.id - Kebijakan sistem contra flow yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat di Jalan Arif Rahman Hakim tidak berjalan efektif.

Bahkan, pemberlakuan sistem tersebut membuat ruas Jalan Margonda macet hingga malam hari.

“Pada Sabtu, (7/9/2019), itu macet sampai malam hari dari siang. Karena volume kendaraan padat, ditambah sistem contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim,” kata Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo, Senin (9/9/2019).

Untuk mengurai kemacetan tersebut, Satlantas Polresta Depok memutuskan tidak memberlakukan sistem contra flow di jalan tersebut pada Minggu (8/9/2019) pukul 15.00 WIB. Sistem contraflow di Jalan Arif Rahman Hakim diubah menjadi sistem satu arah (SSA) karena ruas sepanjang jalan Margonda mengalami kemacetan.

Baca Juga:Putar Lagunya di Lamer, Wali Kota Depok Mohammad Idris Jadi Bahan Tertawaan

Sutomo mengatakan program Contraflow sudah dibatalkan dan selanjutnya pihaknya akan kembali memberlakukan program SSA seperti biasa.

“Tolak ukur keberhasilan sebuah program penanggulangan kemacetan yaitu di Jalan Margonda yang menjadi titik temu kendaraan. Namun ketika contraflow diberlakukan kemacetan di jalan Margonda sangat terlihat. Kalau jalan Margonda Raya udah macet yah memang disitu tolak ukur keberhasilan dari kita,” jelas Sutomo.

“Faktanya kemacetan sampai Stasiun Depok Lama yang dari (arah) Jakarta macet sampai Jalan Juanda, Margonda ini buktinya otentik. Makanya kami kembalikan ke SSA, ini demi kepentingan masyarakat, “katanya.

Menurut dia, SSA di Jalan Arif Rahman Hakim merupakan program yang sudah punya kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan keputusan Pengadilan Depok.

“Hasil keputusan pengadilan sudah inkrah jadi semua masyarakat tahu bahwa Jalan Arif Rahman Hakim itu berlaku SSA,“ ungkapnya.

Baca Juga:Durasi Lagu di Lampu Merah 1 Menit, Dishub Depok: Ada Pesan Tertib Lantas

Menangapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan contraflow masih dalam tahap uji coba. Tetapi melihat kondisinya di jalanan, Polresta Depok ada pertimbangan teknis yang lain.

“Sementara, ikuti saja kebijakan yang diambil oleh Polres Depok,” ucap singkat Dadang ketika dikonfirmasi.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak