SuaraJabar.id - Polisi menetapkan Zulfa Naufia (20), sebagai tersangka penganiayaan anak tirinya berinisial SU (4) hingga meninggal dunia di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adi Putra mengatakan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil otopsi sementara terhadap jasad korban.
"Kita lakukan pemeriksaan enam saksi dan saat ini kita telah tetapkan tersangka tunggal (Zulfa)," kata Niko pada Jumat (13/9/2019).
Dari hasil sementara proses otopsi, lanjut Niko, korban mengalami luka retak di bagian tengkorak belakang yang menyebabkan meninggal dunia.
Baca Juga:Balita Tewas dengan Banyak Luka Memar, Polisi Curigai Alibi Ibu Tiri
"Hasil otopsi memang belum keluar, tetapi, dari pelaksaan otopsi terkait diduga tindak pidana itu kuat, karena korban mengalami trauma benda tumpul yg mengakibatkan tengkorang belakang retak," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemberkasan sekaligus memeriksa intensif tersangka untuk mengetahui motif penganiayaan tersebut.
"Ini terdangka tunggal yang melakukan perbuatan ini (penganiayaan) terhadap korban. Kita akan lengkapi berkas perkaara untuk diajukan dan hak-hak tersangka juga tetap kita berikan," tandasnya.
Untuk diketahui, seorang balita berinisial SU (4) meninggal dunia dalam kondisi tak wajar saat dibawa ke Puskesmas Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Rabu 11 September 2019.
Balita tersebut dibawa oleh ibu tirinya Zulfia bersama tetangganya dalam kondisi lebam di beberapa bagian tubuh. Petugas Puskesmas yang curiga kemudian melaporkan temuannya itu ke kepolisian setempat.
Baca Juga:Balita 15 Bulan Tewas Mengenaskan Usai Dibanting Ayah Tiri di Bekasi
Kontributor : Rambiga