Pembunuh Bocah Perempuan 7 Tahun di Bogor Ditangkap, Ini Kronologinya

Belakangan diketahui, pelaku memiliki kelainan seks hingga nekat mencabuli jasad bocah perempuan 7 tahuh usai dibunuh terlebih dahulu

Bangun Santoso
Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:47 WIB
Pembunuh Bocah Perempuan 7 Tahun di Bogor Ditangkap, Ini Kronologinya
Pelaku pembunuhan bocah perempuan 7 tahun di Bogor ditangkap polisi. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJabar.id - Terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah 7 tahun bernama Fira Angela di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya ditangkap. Diketahui, pelaku sempat mencabuli jasad korban sebelum disembunyikan dalam bak mandi kamar kontrakannya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku berinisial H alias Y (23) mencoba mencabuli korban di dalam kamar kontrakannya pada Sabtu 29 Juni 2019.

Saat itu, korban datang ke kontrakan pelaku disuruh menciumnya dengan iming-iming diberi sejumlah uang. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan berontak sehingga membuat pelaku panik.

"Karena korban berontak itu, pelaku panik sehingga membunuh korban," kata Dicky kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:Terkuak, Ustaz Yahya Dibunuh saat Sarjaya Tebang Pohon Tetangga

Adapun cara pelaku membunuh korban yakni dengan mencelupkan kepala pelaku ke dalam ember berisi air. Setelah meninggal dunia, pelaku juga memperkosa korban dan jasadnya disembunyikan di bak mandi.

"Setelah meninggal dunia, pelaku melampiaskan seksnya ke korban. Korban disembunyikan di bak mandi dan pelaku melarikan diri" jelasnya.

Usai 4 hari berselang, akhirnya pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Moga, Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui mempunyai kelainan seksual.

"Motifnya karena punya kelainan seks. Juga sebelumya, pelaku sempat nonton video porno," ungkap Dicky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 81,82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:Pembunuh Guru Ngaji: Ustaz Yahya Tetap Mau Bubarin Rumah Tangga Saya

"Kita akan dalami terus, apakah masih ada korban lainnya atau tidak. Kita beri pasal berlapis karena pembunuhannya dan perlindungan anaknya," imbuh Dicky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini