Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih

Setelah beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak, polisi akhirnya meringkus RN saat bersembunyi di Solok, Sumatra Barat.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 September 2019 | 21:52 WIB
Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Kampung Pabuaran, Kecamatan Ciampe, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada akhir Mei 2018 lalu.

Lelaki renta berinisial SM (70) dan istrinya, HN (65) putus nyawa setelah memergoki pelaku pencurian di rumahnya.

Kapolres Bogor AKBP Andy Mohammad Dicky mengatakan polisi baru mengungkap keberadaan RN, pembunuh pasangan lanjut usia (lansia) itu setelah lebih dari satu tahun buron.

Setelah beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak, polisi akhirnya meringkus RN saat bersembunyi di Solok, Sumatra Barat.

Baca Juga:Penggal Siswi SD saat Belajar, 5 Tahun Lalu Ahmad Juga Pernah Bunuh Orang

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Padang lalu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Solok, Sumatera Barat. Kita komitmen untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan dikejar sampai ke mana pun kita ungkap," kata Dicky seperti dikutip dari Ayobogor.com--jaringan Suara.com, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku masuk ke warung milik korban dan tertangkap basah mencuri rokok. Ketika pelaku tertangkap basah, korban SM berteriak “maling” sambil menyerang pelaku. Kemudian pelaku yang panik mendorong SM hingga terjatuh dan memukul korban hingga tewas.

"Pelaku juga mendorong korban HN hingga badan korban (HN) membentur ujung tempat tidur sehingga terjatuh. Kemudian korban dipukul pada bagian dada dan kepala hingga meninggal," kata Dicky.

Usai melakukan aksinya pelaku menyeret kedua jasad korban (SM) ke ruangan kamar dan melarikan diri dengan memanjat jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, buronan polisi itu dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun penjara.

Baca Juga:Pemenggal Leher Siswi SD Tertangkap, Ahmad Diikat di Atas Gerobak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak