Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih

Setelah beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak, polisi akhirnya meringkus RN saat bersembunyi di Solok, Sumatra Barat.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 September 2019 | 21:52 WIB
Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Kampung Pabuaran, Kecamatan Ciampe, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada akhir Mei 2018 lalu.

Lelaki renta berinisial SM (70) dan istrinya, HN (65) putus nyawa setelah memergoki pelaku pencurian di rumahnya.

Kapolres Bogor AKBP Andy Mohammad Dicky mengatakan polisi baru mengungkap keberadaan RN, pembunuh pasangan lanjut usia (lansia) itu setelah lebih dari satu tahun buron.

Setelah beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak, polisi akhirnya meringkus RN saat bersembunyi di Solok, Sumatra Barat.

Baca Juga:Penggal Siswi SD saat Belajar, 5 Tahun Lalu Ahmad Juga Pernah Bunuh Orang

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Padang lalu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Solok, Sumatera Barat. Kita komitmen untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan dikejar sampai ke mana pun kita ungkap," kata Dicky seperti dikutip dari Ayobogor.com--jaringan Suara.com, Selasa (17/9/2019).

Dia mengatakan peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku masuk ke warung milik korban dan tertangkap basah mencuri rokok. Ketika pelaku tertangkap basah, korban SM berteriak “maling” sambil menyerang pelaku. Kemudian pelaku yang panik mendorong SM hingga terjatuh dan memukul korban hingga tewas.

"Pelaku juga mendorong korban HN hingga badan korban (HN) membentur ujung tempat tidur sehingga terjatuh. Kemudian korban dipukul pada bagian dada dan kepala hingga meninggal," kata Dicky.

Usai melakukan aksinya pelaku menyeret kedua jasad korban (SM) ke ruangan kamar dan melarikan diri dengan memanjat jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, buronan polisi itu dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun penjara.

Baca Juga:Pemenggal Leher Siswi SD Tertangkap, Ahmad Diikat di Atas Gerobak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini