Mendekam di Mako Brimob, Surya Anta Cs Baru Hari Ini Diizinkan Dijenguk

"Sudah kami membesuk dan dibolehkan, hari ini. Ada 12 orang masuk membesuk kawan-kawan

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 September 2019 | 20:33 WIB
Mendekam di Mako Brimob, Surya Anta Cs Baru Hari Ini Diizinkan Dijenguk
Foto kiriman polisi terkait kondisi tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi).

SuaraJabar.id - Pihak keluarga dan tim pengacara membesuk para tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Keenam mahasiswa asal Papua dikabarkan sempat tak diizinkan menerima besukan dari keluarga dan pengacara.

"Sudah kami membesuk dan dibolehkan, hari ini. Ada 12 orang masuk membesuk kawan-kawan," kata pengacara Aktivis Papua Michael Himan kepada Suara.com, Jumat (20/9/2019).

Meski diperbolehkan membesuk, kata Himan, anggota keluarga dan pengacara dilarang membawa tas dan telepon seluler saat menemui para tersangka.

Baca Juga:Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

Dia menerangkan, jika kondisi kesehatan enam aktivis Papua dalam keadaan baik selama menjalani penahanan.

Dia pun berharap, polisi bisa memperpanjang waktu besukan keenam tersangka.

"Untuk waktu besuk sih semoga ke depan bisa perpanjangn minimal tiga jam lah agar keluarga juga bisa puas ngobrol dengan enam tersangka ini," kata dia.

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga:Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak